Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Mempawah (SIMTARU Kab. Mempawah)
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).[1]
Dalam konteks informasi tata ruang, sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-undang Nomr 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penatan ruang tersebut dilaksanakan antarlain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk memberi ruang bagi seluruh warga negara mengakses informasi dari lembaga pemerintah dan non pemerintah. Konsekuensinya, setiap lembaga pemerintah dan non pemerintah diwajibkan untuk membuka diri pada publik dan memberikan pelayanan prima kepada mereka yang membutuhkan informasi.
Dewasa ini dinamika pemanfaatan lahan di Kabupaten Mempawah berjalan cukup
pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas dibanyak sektor.
Pertumbuhan ini ditandai dengan munculnya banyak bangunan baik berupa
bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai wujud pemanfaatan
ruang. Berbagai aktivitas/kegiatan yang memanfaatkan ruang selayaknya
dapat dikendalikan dan diarahkan agar sesuai dengan rencana tata ruang
yang telah disusun untuk menghindarkan dampak pembangunan yang negatif.
Dengan kondisi seperti ini maka dibutuhkan suatu aplikasi sistem
informasi di bidang penataan ruang yang mampu mengintegrasikan data/
informasi sehingga semua informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan
penataan ruang dan lahan dapat diketahui secara cepat dan efektif
khususnya menyangkut keterkaitan antara jenis data yang satu dengan yang
lainnya yang ditetapkan secara relasional yang menggambarkan
karakteristik penataan ruang dan lahan secara lebih komprehensif. Sistem
Informasi penataan ruang pada hakekatnya adalah suatu komponen yang
terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data ruang dan sumberdaya
manusia yang bekerja bersama secara efektif untuk menangkap, menyimpan,
memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan,
menganalisa, dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis
penataan ruang.