Tentang Tata Ruang
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- Keterpaduan;
- Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- Keberlanjutan;
- Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
- Keterbukaan;
- Kebersamaan dan kemitraan;
- Pelindungan kepentingan umum;
- Kepastian hukum dan keadilan; dan
- Akuntabilitas.