Fungsi RTRW Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034
RTRW berfungsi sebagai pedoman untuk :
- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
- Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
- Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor
- Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi dan
- Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.