Konsep Penyelenggaraan Penataan Ruangdi Kabupaten Mempawah yang diusung oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mempawah mulai Tahun 2020 hingga saat ini adalahMEMPAWAH PEDULI TATA RUANG!dengan tujuan untuk :
Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang PE-DU-LI(PErsuasif, terpaDU, apLIkatif)dalam koridor Pembangunan yang Berkelanjutan(Suistainable Development).
üPERSUASIFartinya penyelenggaraan penataan ruang harus dapat mempengaruhi (keterlibatan) masyarakat untuk tertib tata ruang, memberikan kepastian dalam investasi dan pembangunan daerah, komunikatif, interaktif, modern, kredibel serta mengedepankan transparansi publik.
üTERPADUartinya penyelenggaraan penataan ruang harus dapat menyatukan/memadukan berbagai kepentingan/kebutuhan pemanfaatan ruang melalui koordinasi intensif antar stakeholders pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
üAPLIKATIF artinya hasil dari penyelenggaraan penataan ruang terutama produk perencanaan tata ruang harus mudah dalam penerapannya, inovatif dan menggunakan strategi pengembangan yang sederhana namun signifikan dalam perubahan.
Adapun Bidang
Tata Ruang sebagai salahsatu perangkat dalam struktur organisasi Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah ini mengemban tugas dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah, meliputi kegiatan
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Mempawah sebagai panduandalam melaksanakan tugas, Bidang Tata
Ruang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a)Penyusunan program kerja Bidang Tata
Ruang;
b)Penyiapan bahan dan perumusan
kebijakan teknis di Bidang Tata Ruang;
c)Penyiapan bahan koordinasi,
fasilitasi dan pembinaan di Bidang Tata Ruang;
d)Penyelenggaraan urusan pemerintahan
di Bidang Tata Ruang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e)Pelaksanaan program penyelenggaraan
penataan ruang;
f)Pemberian dukungan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
g)Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi
sesuai tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
h)Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan;
i)Pemberian saran dan pertimbangan
kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
j)Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
k)Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas di Bidang Tata Ruang sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Konsep Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah yang diusung oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mempawah mulai Tahun 2020 hingga saat ini adalah MEMPAWAH PEDULI TATA RUANG! dengan tujuan untuk :
Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang PE-DU-LI (PErsuasif, terpaDU, apLIkatif) dalam koridor Pembangunan yang Berkelanjutan (Suistainable Development).
ü PERSUASIF artinya penyelenggaraan penataan ruang harus dapat mempengaruhi (keterlibatan) masyarakat untuk tertib tata ruang, memberikan kepastian dalam investasi dan pembangunan daerah, komunikatif, interaktif, modern, kredibel serta mengedepankan transparansi publik.
ü TERPADU artinya penyelenggaraan penataan ruang harus dapat menyatukan/memadukan berbagai kepentingan/kebutuhan pemanfaatan ruang melalui koordinasi intensif antar stakeholders pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ü APLIKATIF artinya hasil dari penyelenggaraan penataan ruang terutama produk perencanaan tata ruang harus mudah dalam penerapannya, inovatif dan menggunakan strategi pengembangan yang sederhana namun signifikan dalam perubahan.
Adapun Bidang Tata Ruang sebagai salahsatu perangkat dalam struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah ini mengemban tugas dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah, meliputi kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah sebagai panduandalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a) Penyusunan program kerja Bidang Tata Ruang;
b) Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Tata Ruang;
c) Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di Bidang Tata Ruang;
d) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Tata Ruang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e) Pelaksanaan program penyelenggaraan penataan ruang;
f) Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
g) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
h) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
i) Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
j) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Tata Ruang;
k) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Tata Ruang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.