+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Rencana Struktur Ruang





Rencana struktur Ruang wilayah terdiri atas :

  1. Rencana Pengembangan Sistem Pusat Kegiatan;
  2. Rencana Pengembangan sistem pusat kegiatan meliputi :
    1. PKW, yaitu Kota Mempawah (Kecamatan Mempawah Hilir dan Kecamatan Mempawah Timur) dengan fungsi sebagai pusat jasa pelayanan pemerintahan skala kabupaten, pendidikan, kesehatan, objek wisata skala kota dan permukiman.
    2. PKL, meliputi Kecamatan Sungai Pinyuh, Sungai Kunyit dan Anjongan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan dan jasa, pusat kegiatan industri, permukiman, objek wisata skala kecamatan, pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
    3. PPK, meliputi Kecamatan Siantan, Segedong dan Toho dengan fungsi sebagai pusat kegiatan industri, pertanian tanaman pangan, hortikultura dan permukiman.
    4. PPL, meliputi Pentek, Takong (sepang), Semudun, Sungai Bakau Kecil, Peniraman, Sungai Purun Kecil, Wajok Hulu dan Sembora dengan fungsi sebagai pusat pemerintahan skala lokal, pendidikan skala lokal dan pusat pengumpul/ pengolahan skala lokal.

  3. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
  4. Rencana jaringan prasarana utama terdiri atas :
    1. Sistem jaringan transportasi darat
    2. Rencana sistem jaringan transportasi darat meliputi :
      • -->Transportasi darat/jalan;
      • Rencana sistem jaringan transportasi darat/jalan meliputi :
        1. Jaringan jalan;
        2. Jaringan jalan meliputi :
          • - Jaringan jalan arteri primer, melintasi :
          • - Ruas jalan Sungai Pinyuh – Sebadu; dan
          • - Ruas jalan Sungai Pinyuh – Mempawah – Sungai Kunyit – Sungai Duri.
        3. Jaringan jalan kolektor primer K1 yang dipersiapkan untuk ditingkatkan fungsinya menjadi jalan arteri primer meliputi :
          • - Ruas jalan Sungai Pinyuh – Bts Kota Mempawah;
          • - Ruas jalan Daeng Menambon;
          • - Ruas jalan Raden Kusno;
          • - Ruas jalan Gst Lelanang (Jln. Merdeka);
          • - Ruas jalan Bts Kota Mempawah – Sungai Duri;
          • - Ruas jalan Wan Salim – Sejegi – Parit Raden – Sungai Kunyit Hulu – Bukit Batu – Sungai Duri II;
          • - Ruas jalan Sungai Pinyuh – Anjongan; dan
          • - Ruas jalan Anjongan – Simpang Tiga.
        4. Jaringan jalan kolektor primer K2 yang ada di Kabupaten Mempawah yaitu ruas jalan Anjongan – Karangan
        5. Jaringan jalan lokal primer yang dipersiapkan untuk pengembangan dan peningkatan fungsi yang ada di Kabupaten Mempawah, terdiri atas:
          • - Parit Bugis – Peniti Besar – Mandor;
          • - Jungkat – Peniti Dalam – Mandor;
          • - Peniti Besar – Sungai Purun Kecil;
          • - Purun Kecil – Sungai Pinyuh;
          • - Sungai Pinyuh – Sungai Bakau Besar;
          • - Antibar – Anjungan ;
          • - Pasir – Pentek;
          • - Sungai Duri II – Amawang;
          • - Sungai Limau – Semayar;
          • - Toho – Pentek – Suak Barangan – Karangan;
          • - Sembora – Benuang – Sepang;
          • - Kepayang – Anjongan Melancar; dan
          • - Lubuk Ubah – Aris.
        6. Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
        7. Pengembangan terminal angkutan penumpang tipe B di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh;
        8. Pengembangan terminal angkutan penumpang tipe C di Kecamatan Siantan, Toho, Segedong, Anjongan, Sadaniang dan Sungai Kunyit; dan
        9. Pengembangan terminal barang di Kecamatan Sungai Kunyit.
        10. Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
        11. Pengembangan angkutan antar kota dalam provinsi dengan rute meliputi:
          • Pontianak– Sungai Pinyuh –Mempawah –Singkawang –Pemangkat –Tebas – Sambas – Kartiasa;
          • Pontianak – Sungai Pinyuh – Anjongan – Bengkayang – Seluas;
          • Pontianak – Sungai Pinyuh – Ngabang – Tanjung – Balai Karangan;dan
          • Singkawang – Sungai Pinyuh – Sanggau – Sintang.
        12. Pengembangan angkutan perkotaan dengan asal-tujuan :
          • Sungai Pinyuh – Mandor;
          • Sungai Pinyuh – Takong;
          • Sungai Pinyuh – Sadaniang;
          • Mempawah – Sungai Pinyuh;
          • Mempawah – Sungai Kunyit; dan
          • Toho – Mempawah.
        13. Pengembangan angkutan pedesaan dengan asal tujuan kecamatan dan desa di Kecamatan Segedong, Anjongan, Toho dan Sadaniang.
        14. Transportasi sungai, dan penyeberangan.
        15. Alur pelayaran sungai khususnya untuk angkutan barang skala besar yaitu Sungai Peniti Besar, Sungai Mempawah, dan Sungai Kapuas; dan
        16. Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Rengas (Kecamatan Sungai Kakap)– Pelabuhan Wajok (Kabupaten Mempawah).

    3. Sistem jaringan perkeretaapian; dan
      1. Jalur kereta api
      2. Jalur kereta api terdiri atas :
        •  Jalur kereta api umum lintas utara yaitu menghubungkan Pontianak – Sungai Pinyuh – Mempawah – Singkawang – Pemangkat dan Sambas;
        •  Jalur kereta api umum lintas tengah yaitu Sungai Pinyuh – Ngabang;
        •  Jalur kereta api khusus untuk kepentingan kegiatan pertambangan yaitu lintas Toho – Sungai Kunyit.
      3. Prasarana kereta api
      4. Rencana jaringan prasarana kereta api terdiri atas :
        •  Stasiun kereta api umum terletak di Sungai Pinyuh dan Mempawah; dan
        •  Stasiun kereta api khusus terletak di Toho dan Sungai Kunyit.

    4. Sistem jaringan transportasi laut.
    5. Sistem jaringan transportasi laut meliputi :
      1. Tatanan kepelabuhan
      2. Tatanan kepelabuhan terdiri atas :
        •  pelabuhan utama yang merupakan pelabuhan internasional yaitu Pelabuhan Pontianak di Kota Pontianak dikembangkan di Temajo Kecamatan Sungai Kunyit, dan merupakan kesatuan dengan pelabuhan internasional Pontianak di Kota Pontianak;
        •  pelabuhan pengumpan yang merupakan pelabuhan regional atau lokal yaitu di Kecamatan Mempawah Timur; dan
        •  tempat pendaratan ikan di Kecamatan Siantan.
      3. Alur pelayaran.
      4. Alur pelayaran terdiri atas:
        •  alur pelayaran internasional terdiri atas Pelabuhan Temajo Sungai Kunyit – Luar Negeri; dan
        •  alur pelayaran nasional meliputi Temajo – Laut Natuna.

  5. Rencana sistem jaringan Lainnya
  6. Sistem jaringan prasarana lainnya meliputi :
    1. Sistem jaringan energi dan kelistrikan;
    2. Rencana pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan meliputi :
      • -> pembangkit tenaga listrik;
      • Rencana Pembangkit tenaga listrik yaitu pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terdapat di Mempawah dan Siantan.
      • -> jaringan transmisi tenaga listrik
      • Rencana jaringan transmisi tenaga listrik terdiri atas :
        •  Gardu induk terdapat di Mempawah; dan
        •  Jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yaitu
        •  Menghubungkan Pontianak dengan Mempawah.
      • ->Jaringan pipa minyak dan gas bumi.
      • Rencana jaringan pipa minyak dan gas bumi terdiri atas jaringan pipa transmisi gas bumi Natuna – Tanjung Api – Pontianak – Palangkaraya.
    3. Sistem Jaringan Telekomunikasi;
    4. Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi kabupaten adalah jaringan terrestrial dan jaringan satelit, meliputi :
      •  jaringan terestrial dikembangkan secara berkesinambungan untuk menyediakan pelayanan telekomunikasi di seluruh wilayah kecamatan;
      •  jaringan satelit dikembangkan untuk melengkapi sistem jaringan telekomunikasi melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi; dan
    5. Sistem jaringan sumber daya air
    6. Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air meliputi :
      • -> Wilayah Sungai;
      • Wilayah sungai terdiri atas :
        •  Wilayah Sungai Mempawah meliputi DAS Duri, DAS Mempawah, DAS Purun Besar, dan DAS Raya; dan
        •  Wilayah Sungai Kapuas meliputi DAS Kapuas, DAS Peniti.
      • -> Daerah Irigasi;
      • Daerah Irigasi berjumlah sebanyak 49 Daerah Irigasi.
        1. D.I. Amawang
        2. D.I. Ansiap
        3. D.I. Gutok
        4. D.I. Kumpang
        5. D.I. Pentek
        6. D.I. Pundak
        7. D.I. Sangking
        8. D.I. Suak Barangan
        9. D.I. Sekabuk
        10. D.I. Untang
        11. D.I. Bunbun
        12. D.I. Benuang
        13. D.I. Benuang Hilir
        14. D.I. Bobor
        15. D.I. Dedayu
        16. D.I. Dema Sualam
        17. D.I. Kecurit
        18. D.I. Pak Kadu
        19. D.I. Pak Kawin
        20. D.I. Pak Utan
        21. D.I. Pinyuh Kersi
        22. D.I. Sambora
        23. D.I. Sekek
        24. D.I. Sepang
        25. D.I. Sepang Hilir
        26. D.I. Sibau Hulu
        27. D.I. Sumber Agung
        28. D.I. Takong
        29. D.I. Toho
        30. D.I. Toho Hilir
        31. D.I. Balado
        32. D.I. Jagu Melancar
        33. D.I. Kepayang
        34. D.I. Moton Babar
        35. D.I. Pak Bulu
        36. D.I. Peladis Perikanan
        37. D.I. Sinam
        38. D.I. Terdu Anjongan
        39. D.I. Anjongan
        40. D.I. Bangkam
        41. D.I. Dusun Seribu
        42. D.I. Sei Kunyit Hulu
        43. D.I. Sei Lipan
        44. D.I. Semudun
        45. D.I. Lengkuas
        46. D.I. Nusa Pati Hulu
        47. D.I. Peniraman Hulu
        48. D.I. Purun Hulu
        49. D.I. Seliung
      • -> Jaringan air bersih ke kelompok pengguna
      • Jaringan air bersih ke kelompok pengguna terdiri dari instalasi pengolahan air minum.
      • -> Sistem pengendalian banjir
      • Sistem pengendalian banjir terdiri dari:
        •  Normalisasi sungai;
        •  Pembangunan kanal pengendali banjir apabila sungai yang ada tidak memungkinkan untuk diperbesar dimensi salurannya;
        •  Pembuatan pintu pengatur air; dan/atau
        •  Pembangunan tanggul dan bendungan pengendali.
      • -> Daerah rawa.
      • Daerah rawa terdiri atas :
        •  Daerah rawa Nasional yang meliputi : Daerah rawa Sungai Kunyit Komplek, Daerah rawa Mempawah Komplek, Daerah rawa Jungkat Komplek, dan Daerah rawa Penepat;
        •  Daerah rawa Provinsi yang meliputi : Daerah rawa Pinyuh Komplek, Daerah rawa Siantan Komplek, Daerah rawa Segedong Komplek,Daerah rawa Kunyit Komplek dan Daerah rawa Kampung Pasir; dan
        •  Daerah rawa Kabupaten yang meliputi : Daerah rawa Mempawah Komplek 5.826 Ha, Daerah rawa Sungai Kunyit 4.212 Ha, Daerah rawa Sungai Pinyuh Komplek 6.122 Ha, Daerah rawa Siantan 5.310 Ha, dan Daerah rawa Segedong 7.159 Ha.
    7. Sistem jaringan pengelolaan lingkungan.
    8. Rencana pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan meliputi :
      • -> Sistem jaringan pengelolaan persampahan;
      • Rencana pengembangan sistem jaringan pengelolaan persampahan terdiri atas pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir di Kawasan Sungai Bakau Besar Laut dengan sistem sanitary landfill .
      • -> Sistem jaringan air minum; Rencana pengembangan sistem jaringan air minum meliputi :
        •  Pembangunan sistem baru untuk melayani daerah yang belum terlayani;
        •  Peningkatan kapasitas produksi Perusahaan Daerah Air Minum dan menurunkan kehilangan air; dan
        •  Perbaikan dan rehabilitasi sistem transmisi dan distribusi.
      • -> Sistem jaringan drainase;
      • Rencana pengembangan sistem jaringan drainase meliputi :
        •  Drainase primer dilakukan normalisasi dan perkuatan tebing;
        •  Drainase sekunder dilakukan pembangunan sistem drainase pada daerah permukiman perkotaan dan perdesaan yang rawan bencana banjir dan genangan air limbah menuju drainase primer; dan
        •  Drainase tersier dilakukan pembangunan sistem drainase pada lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan menuju drainase sekunder.
      • -> Sistem jaringan air limbah
      • Rencana pengembangan sistem jaringan air limbah meliputi :
        •  Pengembangan sistem pengelolaan limbah domestik secara off site pada daerah yang secara teknis memungkinkan dan ekonomis; dan
        •  Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mau membangun dan menggunakan MCK baik pribadi maupun umum untuk mengurangi beban limbah domestik di badan air penerima.
      • -> Prasarana air baku untuk air bersih.
      • Rencana pengembangan prasarana air baku untuk air bersih terdiri atas intake air baku dan jaringan pipa transmisi air baku.