Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam
seperti tanah, air, dan segala isinya adalah milik negara dan pengelolaannya
harus ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini berarti negara
memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasinya demi
kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip-prinsip keadilan sosial,
keberlanjutan, dan pemerataan manfaat. Selanjutnya dalam konsep Otonomi
Daerah dimana Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara dan salahsatu unsur
penyelenggara negara yang menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah daerah bukan negara yang terpisah, melainkan merupakan bagian dari
sistem pemerintahan pusat yang memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya
sendiri, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah pusat. Selanjutnya, manfaat sumber daya alam harus dirasakan
secara luas oleh seluruh warga masyarakat, tidak hanya sekelompok
kecil/tertentu saja. Negara melalui Pemerintah Daerah memiliki tanggung
jawab besar untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam agar tetap dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
Tanah Timbul Indikatif dan
Ekosistem Mangrove yang berada diatasnya pada Kawasan Perkotaan Mempawah
diprediksi akan terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan yang
dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, hingga Tahun
2022 potensi SDA Pesisir berupa ekosistem mangrove ini sudah mencapai luasan
498 Ha, dan diperkirakan pada akhir Tahun 2025 sudah mendekati luasan 600 Ha.
Kondisi Eksisting Tanah Timbul (lumpur sedimentasi) dan Ekosistem Mangrove yang
ada diatasnya hingga Tahun 2025 ini masih tergenang pada saat air
pasang laut terjadi. Namun keberadaannya sebagai “Bioshield Pesisir”pada
Kawasan Perkotaan Mempawah sangat efektif dalam melindungi daratan dari intrusi
air laut, terpaan angin dan ombak yang terus menggerus luas daratan. Ekosistem
pesisir, terutama hutan bakau, memiliki kemampuan luar biasa dalam menyerap
dan menyimpan karbon, bahkan tiga hingga empat kali lebih banyak dibandingkan
hutan terestrial. Kemampuan ini menjadikan proyek konservasi mangrove yang
melibatkan banyak stakeholder pembangunan terutama komunitas penggiat
lingkungan (mangrove) dan masyarakat lokal ini sangat berpotensi
menghasilkan kredit karbon yang bernilai di pasar global.
Perdagangan karbon (carbon
trading) diprediksi akan menjadi salahsatu sumber pendanaan
baru pembangunan dan alternatif pembiayaan yang signifikanuntuk
pembangunan pesisir berkelanjutan, terutama melalui pemanfaatan ekosistem
karbon biru seperti hutan bakau dan padang lamun. Mekanisme berbasis pasar ini menyediakan
sumber dana baru untuk konservasi dan restorasi lingkungan. Perdagangan
karbon dipercaya dapat menyediakan aliran pendapatan yang bisa digunakan untuk
mendanai proyek-proyek konservasi, restorasi ekosistem pesisir, dan
pengembangan energi terbarukan. Dana ini berasal dari penjualan kredit
karbon kepada perusahaan atau entitas lain yang perlu mengimbangi emisi Gas Rumah
Kaca (GRK). Pendapatan dari proyek karbon pesisir dapat digunakan untuk
memperkuat mata pencaharian dan membangun komunitas lokal yang lebih tangguh
dan peduli lingkungan, misalnya melalui pengembangan ekowisata atau perikanan
berkelanjutan
Linier dengan potensinya yang
besar dimasa mendatang, tantangan dari pengembangan perdagangan karbon biru
ini sangat besar pula dan membutuhkan waktu serta akan melibatkan banyak
sekali pertimbangan, termasuk metodologi dan proses pengukuran stok karbon yang
akurat hingga memastikan manfaat sosial-ekonomi yang adil bagi masyarakat
lokal/setempat. Perlu menjadi pertimbangan bahwa Spirit
Konservasi dalam pengelolaan tanah timbul di Kawasan Perkotaan
Mempawah sangat terasa dari awal isu ini berkembang, bahkan hingga saat
ini penggiat lingkungan dan masyarakat setempat-lah yang mengawal
penanganan, pengelolaan, serta pelestarian ekosistem mangrove tersebut
sebagai Carbon Storage bagi alternatif pembiayaan
pembangunan pesisir Kabupaten Mempawah. Selain itu, mempertimbangkan
keberlanjutan lingkungan dalam penanganan tanah timbul indikatif tersebut, maka
di dalam RDTR Kawasan Perkotaan Mempawah kawasan ini telah ditetapkan sebagai Pusat
Jasa Lingkungan dengan fungsi sebagai Koridor Ekowisata,
dimana Kegiatan Wisata dikembangkan berbasis pada Upaya Konservasi
Mangrove serta Pemberdayaan Ekonomi Lokal bagi masyarakat setempat (PerBUp
Mempawah No. 60 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mempawah Tahun
2022-2042).
Secara keseluruhan, Strategi
Perdagangan Karbon adalah instrumen keuangan yang vital dimasa
mendatang, untuk menarik investasi swasta dan publik agar ikut bersama-sama
melindungi serta mengelola ekosistem pesisir yang rentan, sekaligus
memerangi krisis iklim yang terjadi. Namun, tantangan carbon
trading bagi daerah masih cukup besar, mencakup literatur yang masih terbatas maupun regulasi yang belum kuat, kurangnya pemahaman dan kesadaran pelaku
pasar, risiko double counting (penghitungan ganda),
volatilitas harga, serta isu perampasan lahan dan konflik dengan masyarakat
lokal, yang semuanya memerlukan infrastruktur teknologi, pengawasan transparan,
dan standardisasi yang seragam untuk memastikan integritas dan keadilan
bagi masyarakat dan daerah penghasil kredit karbon tersebut. (by
Yantaru)
Mangrove Pesisir Lestari, Carbon Trading Menanti ! : Strategi Karbon Sebagai Salahsatu Creative Financing Pembangunan Kawasan Pesisir Mempawah.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tanah, air, dan segala isinya adalah milik negara dan pengelolaannya harus ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini berarti negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasinya demi kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat. Selanjutnya dalam konsep Otonomi Daerah dimana Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara dan salahsatu unsur penyelenggara negara yang menjalankan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah daerah bukan negara yang terpisah, melainkan merupakan bagian dari sistem pemerintahan pusat yang memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, manfaat sumber daya alam harus dirasakan secara luas oleh seluruh warga masyarakat, tidak hanya sekelompok kecil/tertentu saja. Negara melalui Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Tanah Timbul Indikatif dan Ekosistem Mangrove yang berada diatasnya pada Kawasan Perkotaan Mempawah diprediksi akan terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, hingga Tahun 2022 potensi SDA Pesisir berupa ekosistem mangrove ini sudah mencapai luasan 498 Ha, dan diperkirakan pada akhir Tahun 2025 sudah mendekati luasan 600 Ha. Kondisi Eksisting Tanah Timbul (lumpur sedimentasi) dan Ekosistem Mangrove yang ada diatasnya hingga Tahun 2025 ini masih tergenang pada saat air pasang laut terjadi. Namun keberadaannya sebagai “Bioshield Pesisir” pada Kawasan Perkotaan Mempawah sangat efektif dalam melindungi daratan dari intrusi air laut, terpaan angin dan ombak yang terus menggerus luas daratan. Ekosistem pesisir, terutama hutan bakau, memiliki kemampuan luar biasa dalam menyerap dan menyimpan karbon, bahkan tiga hingga empat kali lebih banyak dibandingkan hutan terestrial. Kemampuan ini menjadikan proyek konservasi mangrove yang melibatkan banyak stakeholder pembangunan terutama komunitas penggiat lingkungan (mangrove) dan masyarakat lokal ini sangat berpotensi menghasilkan kredit karbon yang bernilai di pasar global.
Perdagangan karbon (carbon trading) diprediksi akan menjadi salahsatu sumber pendanaan baru pembangunan dan alternatif pembiayaan yang signifikan untuk pembangunan pesisir berkelanjutan, terutama melalui pemanfaatan ekosistem karbon biru seperti hutan bakau dan padang lamun. Mekanisme berbasis pasar ini menyediakan sumber dana baru untuk konservasi dan restorasi lingkungan. Perdagangan karbon dipercaya dapat menyediakan aliran pendapatan yang bisa digunakan untuk mendanai proyek-proyek konservasi, restorasi ekosistem pesisir, dan pengembangan energi terbarukan. Dana ini berasal dari penjualan kredit karbon kepada perusahaan atau entitas lain yang perlu mengimbangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pendapatan dari proyek karbon pesisir dapat digunakan untuk memperkuat mata pencaharian dan membangun komunitas lokal yang lebih tangguh dan peduli lingkungan, misalnya melalui pengembangan ekowisata atau perikanan berkelanjutan
Linier dengan potensinya yang besar dimasa mendatang, tantangan dari pengembangan perdagangan karbon biru ini sangat besar pula dan membutuhkan waktu serta akan melibatkan banyak sekali pertimbangan, termasuk metodologi dan proses pengukuran stok karbon yang akurat hingga memastikan manfaat sosial-ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal/setempat. Perlu menjadi pertimbangan bahwa Spirit Konservasi dalam pengelolaan tanah timbul di Kawasan Perkotaan Mempawah sangat terasa dari awal isu ini berkembang, bahkan hingga saat ini penggiat lingkungan dan masyarakat setempat-lah yang mengawal penanganan, pengelolaan, serta pelestarian ekosistem mangrove tersebut sebagai Carbon Storage bagi alternatif pembiayaan pembangunan pesisir Kabupaten Mempawah. Selain itu, mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dalam penanganan tanah timbul indikatif tersebut, maka di dalam RDTR Kawasan Perkotaan Mempawah kawasan ini telah ditetapkan sebagai Pusat Jasa Lingkungan dengan fungsi sebagai Koridor Ekowisata, dimana Kegiatan Wisata dikembangkan berbasis pada Upaya Konservasi Mangrove serta Pemberdayaan Ekonomi Lokal bagi masyarakat setempat (PerBUp Mempawah No. 60 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mempawah Tahun 2022-2042).
Secara keseluruhan, Strategi Perdagangan Karbon adalah instrumen keuangan yang vital dimasa mendatang, untuk menarik investasi swasta dan publik agar ikut bersama-sama melindungi serta mengelola ekosistem pesisir yang rentan, sekaligus memerangi krisis iklim yang terjadi. Namun, tantangan carbon trading bagi daerah masih cukup besar, mencakup literatur yang masih terbatas maupun regulasi yang belum kuat, kurangnya pemahaman dan kesadaran pelaku pasar, risiko double counting (penghitungan ganda), volatilitas harga, serta isu perampasan lahan dan konflik dengan masyarakat lokal, yang semuanya memerlukan infrastruktur teknologi, pengawasan transparan, dan standardisasi yang seragam untuk memastikan integritas dan keadilan bagi masyarakat dan daerah penghasil kredit karbon tersebut. (by Yantaru)