+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Strategi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Mempawah





Strategi untuk peningkatan sektor pertanian meliputi:

  1. Meningkatkan kesejahteraan petani;
  2. Meningkatkan potensi pertanian dengan prioritas komoditas unggulan; dan
  3. Meningkatkan investasi usaha baru yang mendukung sektor pertanian.

Strategi untuk mengembangkan sektor perikanan dan kelautan meliputi :

  1. Mengembangkan potensi perikanan dan kelautan; dan
  2. Menata dan mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Strategi untuk mengembangkan penataan ruang yang memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :

  1. Mengembangkan tata ruang makro wilayah;
  2. Mengembangkan tata ruang mikro wilayah;
  3. Mengembangkan Kawasan Strategis dengan menitikberatkan kepada pengembangan potensi ekonomi, pemberdayaan potensi masyarakat lokal dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, serta penerapan sistem insentif dan disinsentif;
  4. Mengembangkan sarana dan prasarana wilayah;
  5. Mengelola dan memantapkan kawasan lindung;
  6. Mengembangkan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung lingkungan;
  7. Membangun dan mengembangkan fasilitas pelayanan wilayah;
  8. Mengembangkan potensi perekonomian daerah melalui promosi, investasi, aplikasi teknologi, penciptaan iklim usaha yang baik, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro yang terintegrasi dengan sistem ekonomi makro;
  9. Melestarikan dan merehabilitasi kawasan rawan bencana alam; dan
  10. Menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang.

Strategi pengembangan struktur ruang meliputi :

  1. Pengembangan pusat-pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan wilayah dan pusat-pusat permukiman disertai pemerataan secara seimbang, guna menggerakkan perkembangan pertanian (dalam arti luas) dan perikanan dan kelautan; dan
  2. Penyediaan sarana-prasarana wilayah untuk lebih mendorong investasi produktif sesuai kebutuhan masyarakat melalui pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi, energi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan.

Strategi Kawasan Lindung meliputi :

  1. Mengembangkan kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya sebagai hutan lindung dan kawasan resapan air dengannya dengan menjaga fungsi perlindungan pada kawasan tersebut dengan tidak mengijinkan untuk peruntukan budidaya yang dapat merusak kawasan lindung ini sedangkan pada kawasan yang telah mengalami perubahan maka dilakukan pengembalian fungsi perlindungan baik sebagai hutan lindung maupun sebagai kawasan resapan air;
  2. Mengembangkan kawasan perlindungan setempat dengan pembatasan kegiatan yang tidak berkaitan dengan fungsi ini guna perlindungan perairan, sedangkan fungsi tambahan yang tidak mengganggu fungsi ini tetap diijinkan sejauh tidak mengganggu fungsi perlindungan setempat seperti pengembangan wisata ekologi di pesisir dan tepi sungai, fungsi transportasi, hankam dsb;
  3. Mengembangkan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dengan pengamanan kawasan dan/atau benda cagar budaya dan sejarah dengan melindungi tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai sejarah atau situs purbakala juga pemberian insentif bagi yang melestarikan benda cagar budaya; dan
  4. Mengembangkan kawasan rawan bencana alam dengan menghindari kawasan yang rawan terhadap bencana alam banjir, longsor dan bencana alam lainnya sebagai kawasan terbangun.

Strategi Kawasan Strategis meliputi :

  1. Mengembangkan kawasan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, melalui kerjasama dalam penyediaan tanah untuk pengembangan kegiatan industri skala besar yang ditunjang 
  2. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri serta penyediaan infrastruktur untuk mendorong pengembangan pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Mempawah; dan
  3. Mengembangkan kawasan untuk kepentingan sosio-budaya, melaluiupaya pelestarian kawasan baik sebagai benda cagar budaya dan kawasan sekitarnya maupun kawasan permukiman yang memiliki nilai budaya tinggi sekaligus sebagai identitas kawasan.

Strategi untuk memberikan aksesibilitas ke pusat kegiatan, khususnya pusat produksi atau pemasaran meliputi :

  1. Pengembangan aksesibilitas khususnya daerah atau wilayah yang belum terlayani untuk menuju ke pusat kegiatan; dan
  2. Peningkatan kualitas jaringan prasarana jalan agar dapat memperlancar pola aliran barang dari pusat produksi menuju ke pemasaran.