Kabupaten Mempawah terbentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana dicabut
oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah Kabupaten Mempawah ini cukup strategis karena
berada pada wilayah perlintasan dan berada diantara 2 (dua) kutub pertumbuhan
kawasan perkotaan di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak dan Kota
Singkawang.
Secara astronomis, Kabupaten Mempawah terletak diantara 0°42’ Lintang
Utara dan 0°00,4’ Lintang Selatan serta 108°34’ Bujur Timur dan 109°22’ Bujur
Timur. Adapun batas wilayah
administratif Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut.
o Sebelah Utara
: Kabupaten Bengkayang
o Sebelah Selatan : Kabupaten
Kubu Raya dan Kota Pontianak
o Sebelah Barat
: Laut Natuna dan Selat Karimata
o Sebelah Timur :
Kabupaten Landak
Luas
keseluruhan Kabupaten Mempawah adalah 193.541,90 Ha atau sekitar 1,32% dari
luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah terbagi kedalam 9
kecamatan, 60 desa, dan
7 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Sadaniang dengan luas 44.530,03
Ha atau 23,01% dari luas Kabupaten Mempawah. Wilayah terkecil adalah Kecamatan
Mempawah Timur dengan luas sebesar 12.038,76 Ha atau 6,22% dari total luas
wilayah Kabupaten Mempawah.
Kabupaten Mempawah merupakan salah satu wilayah kabupaten
yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dan memiliki luas wilayah sebesar
1.935,42 km² berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian
dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau Tahun
2021 dan kemudian diperkuat kembali dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun
2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022. Luas wilayah tersebut diperkirakan hanya
sekitar 1,32% dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, kondisi ini
disebabkan karena telah terjadi dua kali pemekaran wilayah di Kabupaten
Mempawah, yakni pemekaran Kabupaten Landak pada Tahun 1999 dan pemekaran
Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2007, dimana situasi ini semakin memperkecil
luas wilayah Kabupaten Mempawah yang ada saat ini. Pada akhirnya secara
administratif, Kabupaten Mempawah terdiri dari 9 kecamatan yang terbentuk dari
60 desa dan 7 kelurahan, dimana terdapat Enam (6) kecamatan yang merupakan
kawasan pesisir serta terdapat Sembilan (9) pulau-pulau kecil yang letaknya
tersebar pada wilayah perairan.
Dalam keterbatasan luas wilayah tersebut, terdapat
beberapa isu strategis pembangunan di Kabupaten Mempawah yang diharapkan
memberikan multiplier effect bagi perkembangan wilayah, diantaranya:
Pembangunan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Kijing di Kecamatan Sungai
Kunyit yang merupakan pelabuhan utama (deep water port) bertaraf
internasional;
Pembangunan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter Grade Alumina Refinery di
Kecamatan Sungai Kunyit, yang merupakan program hilirisasi sektor tambang
bauksit yang akan dioperasikan oleh PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI), joint
venture antara PT. ANTAM Tbk dan PT. INALUM;
Penataan Kawasan
Perkotaan Sungai Kunyit dan Pengembangan Kawasan Industri serta
Pergudangan di Kecamatan Sungai Kunyit, yang merupakan kawasan pendukung
dari keberadaan Pelabuhan Kijing Sungai Kunyit;
Penataan dan
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Jongkat dan rencana pembangunan
Jembatan Kapuas 3 di Kecamatan Jongkat, yang merupakan kawasan hinterland
Kota Pontianak;
Penataan dan
Pengembangan Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh sebagai salahsatu Kawasan
Strategis Kabupaten Mempawah dari sudut kepentingan pengembangan ekonomi
berupa Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan
Pengembangan
Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kecamatan Sadaniang oleh
BAPPENAS bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Kabupaten Mempawah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana dicabut oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah Kabupaten Mempawah ini cukup strategis karena berada pada wilayah perlintasan dan berada diantara 2 (dua) kutub pertumbuhan kawasan perkotaan di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Secara astronomis, Kabupaten Mempawah terletak diantara 0°42’ Lintang Utara dan 0°00,4’ Lintang Selatan serta 108°34’ Bujur Timur dan 109°22’ Bujur Timur. Adapun batas wilayah administratif Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut.
o Sebelah Utara : Kabupaten Bengkayang
o Sebelah Selatan : Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak
o Sebelah Barat : Laut Natuna dan Selat Karimata
o Sebelah Timur : Kabupaten Landak
Luas keseluruhan Kabupaten Mempawah adalah 193.541,90 Ha atau sekitar 1,32% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah terbagi kedalam 9 kecamatan, 60 desa, dan 7 kelurahan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Sadaniang dengan luas 44.530,03 Ha atau 23,01% dari luas Kabupaten Mempawah. Wilayah terkecil adalah Kecamatan Mempawah Timur dengan luas sebesar 12.038,76 Ha atau 6,22% dari total luas wilayah Kabupaten Mempawah.
Kabupaten Mempawah merupakan salah satu wilayah kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dan memiliki luas wilayah sebesar 1.935,42 km² berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau Tahun 2021 dan kemudian diperkuat kembali dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022. Luas wilayah tersebut diperkirakan hanya sekitar 1,32% dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, kondisi ini disebabkan karena telah terjadi dua kali pemekaran wilayah di Kabupaten Mempawah, yakni pemekaran Kabupaten Landak pada Tahun 1999 dan pemekaran Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2007, dimana situasi ini semakin memperkecil luas wilayah Kabupaten Mempawah yang ada saat ini. Pada akhirnya secara administratif, Kabupaten Mempawah terdiri dari 9 kecamatan yang terbentuk dari 60 desa dan 7 kelurahan, dimana terdapat Enam (6) kecamatan yang merupakan kawasan pesisir serta terdapat Sembilan (9) pulau-pulau kecil yang letaknya tersebar pada wilayah perairan.
Dalam keterbatasan luas wilayah tersebut, terdapat beberapa isu strategis pembangunan di Kabupaten Mempawah yang diharapkan memberikan multiplier effect bagi perkembangan wilayah, diantaranya: