Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, membawahi 2 (dua) Sub Bagian yang terdiri dari:

    a. Sub Bagian Umum dan Aparatur;

    b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

3. Bidang Sumber Daya Air, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:

    a. Seksi Irigasi dan Air Baku;

    b. Seksi Pengembangan Daerah Rawa dan Pantai.

4. Bidang Bina Marga, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:

    a. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;

    b. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan.

5. Bidang Cipta Karya, membawahi 2 (tiga) Seksi yang terdiri dari:

    a. Seksi Pembangunan Gedung;

    b. Seksi Pemeliharaan Gedung.

6. Bidang Tata Ruang, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:

    a. Seksi Pemanfaatan Ruang;

    b. Seksi Pengendalian Ruang.