Profil Bidang Penataan Ruang


Adapun Bidang Tata Ruang sebagai salahsatu perangkat dalam struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah ini mengemban tugas dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Mempawah, meliputi kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah sebagai panduan dalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a)       Penyusunan program kerja Bidang Tata Ruang;

b)       Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang tata ruang;

c)       Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang tata ruang;

d)       Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tata ruang sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

e)       Pelaksanaan program penyelenggaraan penataan ruang;

f)        Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata ruang;

g)       Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang tata ruang;

h)    Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

i)         Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang tata ruang;

j)         Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tata ruang;

k)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Tata Ruang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.