Profil Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mempawah

Dalam  rangka  penyelenggaraan  penataan ruang perlu  mewadahi  berbagai  kepentingan  yang  bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, untuk itu diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya peningkatan  kerja  sama  antar  pemangku kepentingan  dalam  Penyelenggaraan  Penataan Ruang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Menteri mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.

Forum Penataan Ruang melaksanakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan yang dilaksanakan atas inisiatif Forum Penataan Ruang atau atas permintaan Bupati sesuai dengan kewenangannya dan dipimpin oleh Ketua Forum Penataan Ruang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Penataan Ruang dibantu oleh Sekretariat Forum Penataan Ruang yang diatur lebih lanjut oleh Ketua Forum Penataan Ruang. Dalam hal diperlukannya kajian secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang dapat membentuk kelompok kerja yang  ditetapkan dengan keputusan Ketua Forum Penataan Ruang.

Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Mempawah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 164 Tahun 2022 tentang Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2022-2027. Forum Penataan Ruang Kabupaten Mempawah dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah dan beranggotakan Pejabat Teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan ditambah dengan perwakilan Akademisi (Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia Provinsi Kalimantan Barat – ASPI Kalbar), perwakilan Asosiasi (Ikatan Ahli Perencanaan Kalimantan Barat – IAP Kalbar), serta perwakilan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang Kabupaten Mempawah memiliki tugas dan fungsi untuk :

1.  Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses Peninjauan Kembali dan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mempawah;

2.     Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Mempawah;

3. Memberikan masukan dan pertimbangan penanganan serta penyelesaian masalah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Mempawah;

4.     Memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang di Kabupaten Mempawah; dan

5.    Memberikan masukan dan pertimbangan dalam rangka penerbitan maupun penolakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mempawah.