Sebagaimana yang diamanahkan
dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan
penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan dengan keseimbangan antara lingkungan alam,
lingkungan buatan, dan kebutuhan manusia. Hal ini dapat dicapai melalui
keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,
serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif lingkungan. Rencana Tata
Ruang berfungsi sebagai acuan/pedoman dalam pembangunan agar
teratur, efisien, dan berkelanjutan, dengan mewujudkan keterpaduan antar
wilayah, keserasian pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta
perlindungan lingkungan. Selain itu, rencana tata ruang juga berfungsi sebagai dasar
dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan untuk menarik investor melalui
kepastian hukum dan tata ruang.
Kabupaten Mempawah sebagai
salahsatu wilayah kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat terus berusaha
membenahi aspek perencanaan tata ruang (spasial) sebagai salahsatu
pedoman utama dalam pembangunan yang dilaksanakan. Dampak dari 2 (dua) kali
pemekaran wilayah membuat luas wilayah Kabupaten Mempawah semakin kecil,
hanya 1,32% dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga potensi
sumber daya alam yang tersedia juga sangat terbatas. Kondisi ini juga
memberikan dampak yang cukup serius pada pertumbuhan ekonomi daerah apabila
tidak dapat mengoptimalkan potensi-potensi lain yang tersisa bagi perkembangan
wilayah. Menyadari potensi lahan yang sangat
terbatas tersebut, perubahan konsep pengembangan/pembangunan juga harus
didesain secara lebih terarah, bukan sebagai tempat untuk “meluaskan”, namun harus
memposisikan wilayah sebagai lokasi untuk “mengumpulkan” dengan memanfaatkan
potensi strategis lokasi yang berada diantara 2 (dua) kutub pertumbuhan kota di
Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mempawah Tahun
2014-2034, menjadi langkah awal dan menjadi dasar utama pelaksanaan
pemanfaatan ruang, dimana didalamnya telah diatur rencana struktur ruang,
rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis yang ada di wilayah Kabupaten
Mempawah. Kemudian untuk mendukung kemudahan investasi masuk ke wilayah Kabupaten
Mempawah sesuai amanah dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka disusunlah
beberapa Peraturan Bupati Mempawah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perkotaan, antaralain:
oPeraturan Bupati Mempawah Nomor 60 Tahun 2022
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mempawah Tahun
2022-2042;
oPeraturan Bupati Mempawah Nomor 21 Tahun 2024
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Jongkat;
oPeraturan Bupati Mempawah Nomor 22 Tahun 2024
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit;
dan
oPeraturan Bupati Mempawah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh.
Lokasi-lokasi kawasan perkotaan
yang telah disusun RDTRnya tersebut merupakan kawasan yang berpotensi memiliki
nilai investasi tinggi dan perlu didorong perkembangan serta perwujudannya. Selain
itu dengan adanya 2 (dua) Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan
Sungai Kunyit yaitu PembangunanPelabuhan Kijing (Pelabuhan
Ekspor Impor bertaraf Internasional) dan Pembangunan Smelter Grade Alumina
Refinery (SGAR) yang dikelola oleh PT. Borneo Alumina Indonesia (joint
venture antara PT INALUM dan PT ANTAM Tbk serta MIND ID) telah memberikan multiplier
effect yang sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan memberikan
warna bagi dinamika perkembangan wilayah. Strategi Perluasan Kawasan Peruntukan
Industri (KPI) sebagai kawasan pendukung untuk mengoptimalisasi keberadaan
Pelabuhan Kijing maupun sebagai hinterland Kawasan Metropolitan Pontianak
akan menjadi langkah cerdas dalam memanfaatkan momen perkembangan wilayah ini.
Perlahan namun pasti, telah terjadi
perubahan-perubahan yang cukup mendasar berdasarkan data perekonomian (time
series 2015-2025) di Kabupaten Mempawah saat ini. Berdasarkan analisa dapat
disimpulkan bahwa telah terjadi shifting ekonomi dari sektor primer ke
arah sekunder, yakni proses transformasi struktural di mana perekonomian
beralih dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam (sektor primer) ke manufaktur
dan industri pengolahan (sektor sekunder). Sektor Industri Pengolahan berpotensi
berkembang dan terus meningkat pesat dengan kecepatan yang sangat signifikan, Sektor
Perdagangan cukup maju dan mulai tumbuh pesat, dan Sektor Pertanian masih tetap
mendominasi besarannya dalam PDRB namun cenderung tertekan dan grafiknya terus turun
setiap tahun. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Mempawah semakin
meningkat menjadi 6,62 % di akhir 2024, berada diatas LPE Provinsi Kalimantan
Barat bahkan LPE Nasional.
Menelaah data perekonomian
tersebut, memberikan keyakinan besar bahwa Kabupaten Mempawah akan maju dan terus
berkembang sesuai dengan optimisme rencana tata ruang yang telah disusun
sebelumnya, meskipun pada saat ini angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
masih cukup tinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih terbilang rendah
diantara 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat, dapat terprediksi angka
dan indeks tersebut akan berubah drastis mulai Tahun 2027 disaat pabrik-pabrik raksasa
industri pengolahan telah selesai dibangun, disaat tenaga kerja lokal menjadi
prioritas dalam penerimaan tenaga kerja, dan sektor informal dan lapangan usaha
lainnya mulai tumbuh serta meningkat pesat.
Inilah saatnya bagi Kabupaten
Mempawah untuk segera bertransformasi, berpikir komprehensif merancang konsep
dan strategi pembangunan yang sesuai dinamika perkembangan saat ini, baik dalam
perencanaan sektoral maupun perencanaan spasial, agar lebih siap dalam
menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan yang akan mengedepankan sektor-sektor
ekonomi sekunder tanpa harus melupakan pembangunan sektor primer. Tantangan-tantangan
lainnya yang harus dihadapi adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM dan
partisipasinya dalam pembangunan, bagaimana menyediakan infrastruktur dasar
seperti jalan dan air bersih, bagaimana meningkatkan aksesibilitas dan
konektivitas, dan tantangan keberlanjutan (sustainability) serta pelestarian
lingkungan hingga ketahanan/resilience terhadap bencana. Menyala
Mempawahku!. (Yantaru)
Rencana Tata Ruang dan Transformasi Ekonomi di Kabupaten Mempawah
Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan keseimbangan antara lingkungan alam, lingkungan buatan, dan kebutuhan manusia. Hal ini dapat dicapai melalui keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif lingkungan. Rencana Tata Ruang berfungsi sebagai acuan/pedoman dalam pembangunan agar teratur, efisien, dan berkelanjutan, dengan mewujudkan keterpaduan antar wilayah, keserasian pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlindungan lingkungan. Selain itu, rencana tata ruang juga berfungsi sebagai dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan untuk menarik investor melalui kepastian hukum dan tata ruang.
Kabupaten Mempawah sebagai salahsatu wilayah kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Barat terus berusaha membenahi aspek perencanaan tata ruang (spasial) sebagai salahsatu pedoman utama dalam pembangunan yang dilaksanakan. Dampak dari 2 (dua) kali pemekaran wilayah membuat luas wilayah Kabupaten Mempawah semakin kecil, hanya 1,32% dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga potensi sumber daya alam yang tersedia juga sangat terbatas. Kondisi ini juga memberikan dampak yang cukup serius pada pertumbuhan ekonomi daerah apabila tidak dapat mengoptimalkan potensi-potensi lain yang tersisa bagi perkembangan wilayah. Menyadari potensi lahan yang sangat terbatas tersebut, perubahan konsep pengembangan/pembangunan juga harus didesain secara lebih terarah, bukan sebagai tempat untuk “meluaskan”, namun harus memposisikan wilayah sebagai lokasi untuk “mengumpulkan” dengan memanfaatkan potensi strategis lokasi yang berada diantara 2 (dua) kutub pertumbuhan kota di Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034, menjadi langkah awal dan menjadi dasar utama pelaksanaan pemanfaatan ruang, dimana didalamnya telah diatur rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis yang ada di wilayah Kabupaten Mempawah. Kemudian untuk mendukung kemudahan investasi masuk ke wilayah Kabupaten Mempawah sesuai amanah dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka disusunlah beberapa Peraturan Bupati Mempawah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan, antaralain:
o Peraturan Bupati Mempawah Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mempawah Tahun 2022-2042;
o Peraturan Bupati Mempawah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Jongkat;
o Peraturan Bupati Mempawah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit; dan
o Peraturan Bupati Mempawah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh.
Lokasi-lokasi kawasan perkotaan yang telah disusun RDTRnya tersebut merupakan kawasan yang berpotensi memiliki nilai investasi tinggi dan perlu didorong perkembangan serta perwujudannya. Selain itu dengan adanya 2 (dua) Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Sungai Kunyit yaitu Pembangunan Pelabuhan Kijing (Pelabuhan Ekspor Impor bertaraf Internasional) dan Pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) yang dikelola oleh PT. Borneo Alumina Indonesia (joint venture antara PT INALUM dan PT ANTAM Tbk serta MIND ID) telah memberikan multiplier effect yang sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan memberikan warna bagi dinamika perkembangan wilayah. Strategi Perluasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai kawasan pendukung untuk mengoptimalisasi keberadaan Pelabuhan Kijing maupun sebagai hinterland Kawasan Metropolitan Pontianak akan menjadi langkah cerdas dalam memanfaatkan momen perkembangan wilayah ini.
Perlahan namun pasti, telah terjadi perubahan-perubahan yang cukup mendasar berdasarkan data perekonomian (time series 2015-2025) di Kabupaten Mempawah saat ini. Berdasarkan analisa dapat disimpulkan bahwa telah terjadi shifting ekonomi dari sektor primer ke arah sekunder, yakni proses transformasi struktural di mana perekonomian beralih dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam (sektor primer) ke manufaktur dan industri pengolahan (sektor sekunder). Sektor Industri Pengolahan berpotensi berkembang dan terus meningkat pesat dengan kecepatan yang sangat signifikan, Sektor Perdagangan cukup maju dan mulai tumbuh pesat, dan Sektor Pertanian masih tetap mendominasi besarannya dalam PDRB namun cenderung tertekan dan grafiknya terus turun setiap tahun. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Mempawah semakin meningkat menjadi 6,62 % di akhir 2024, berada diatas LPE Provinsi Kalimantan Barat bahkan LPE Nasional.
Menelaah data perekonomian tersebut, memberikan keyakinan besar bahwa Kabupaten Mempawah akan maju dan terus berkembang sesuai dengan optimisme rencana tata ruang yang telah disusun sebelumnya, meskipun pada saat ini angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih cukup tinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih terbilang rendah diantara 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat, dapat terprediksi angka dan indeks tersebut akan berubah drastis mulai Tahun 2027 disaat pabrik-pabrik raksasa industri pengolahan telah selesai dibangun, disaat tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam penerimaan tenaga kerja, dan sektor informal dan lapangan usaha lainnya mulai tumbuh serta meningkat pesat.
Inilah saatnya bagi Kabupaten Mempawah untuk segera bertransformasi, berpikir komprehensif merancang konsep dan strategi pembangunan yang sesuai dinamika perkembangan saat ini, baik dalam perencanaan sektoral maupun perencanaan spasial, agar lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan yang akan mengedepankan sektor-sektor ekonomi sekunder tanpa harus melupakan pembangunan sektor primer. Tantangan-tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM dan partisipasinya dalam pembangunan, bagaimana menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih, bagaimana meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas, dan tantangan keberlanjutan (sustainability) serta pelestarian lingkungan hingga ketahanan/resilience terhadap bencana. Menyala Mempawahku!. (Yantaru)
#rtrw #rdtr #mempawah #majudenganilmu #tataruang #tataruangmempawah #proyekstrategisnasional #psn #pelabuhankijing #pelabuhansungaikunyit #smelterbauksit #sgar #alumina #hilirisasitambang #simtarumempawah #epetarungmempawah #hardiyansyah #yantaru